JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menanggapi viralnya layanan pernikahan Aisha Weddings yang dianggap melanggar undang-undang tentang perkawinan anak.
Kementerian PPPA meminta seluruh pihak menolak layanan itu, serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan Kementerian PPPA, dilansir dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Menteri PPPA Harap Semua Pihak Bantu Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).
Dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda.
Dalam sebuah narasi di situs itu tertulis, "Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih".
Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Baca juga: Kemenko PMK Sebut Perkawinan Anak Timbulkan Banyak Persoalan
Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Dengan demikian, Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut.
"Kementerian PPPA meminta kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut," tegas Kementerian PPPA.
Baca juga: Menteri PPPA: Rendahnya Keterwakilan Bikin Kebijakan Kurang Sudut Pandang Perempuan
Terlebih saat ini Kementerian PPPA sedang menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dimulai sejak tahun 2019.
Gerakan tersebut akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa agar anak-anak terlindungi dari pernikahan dini.
Adapun situs yang dimaksud saat ini sudah tidak dapat diakses dan terdapat tulisan bahwa situs sedang dalam perbaikan.
Kompas.com sudah berupaya meminta tanggapan Aisha Weddings melalui email dan masih menunggu konfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.