JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster pada, Selasa (9/2/2021).
Keduanya yaitu, Bachtiar Tamin (swasta) dan Baary Elmirfak Harmadja (swasta). Diduga perusahaan milik mereka dipakai untuk mendapatkan izin ekspor benur.
“Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Ali mengatakan, seharusnya ada 4 saksi lain yang juga diperiksa KPK, namun mereka tidak hadir tanpa adanya konfirmasi.
Baca juga: KPK Dalami Pembelian Tanah Edhy Prabowo Terkait Kasus Suap Benih Lobster
Keempat saksi yang tak hadir tersebut, kata Ali, yakni tiga orang wiraswasta bernama Sugianto, Dian Nudin dan Bong Lannysia, serta satu orang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Karantina Jakarta 1 bernama Habrin Yake.
“Tim Penyidik KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan, dan KPK tetap menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya,” ucap Ali.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Barang dari Staf Edhy Prabowo Terkait Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster
Kemudian ada juga Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya, dan akan segera disidang dalam perkara itu.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.