Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Gugatan Praperadilan yang Diajukan Keluarga Laskar FPI Ditolak Hakim

Kompas.com - 09/02/2021, 20:42 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), M Suci Khadavi Putra.

Adapun Khadavi tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020. Ia ditembak polisi setelah diduga melawan petugas.

Gugatan pertama dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL terkait penyitaan barang milik almarhum Khadavi yang dinilai tidak sah.

Dalam putusannya, hakim tunggal Siti Hamidah menilai, mekanisme penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur.

“Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata Siti di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Polisi Bantah Sita Uang Rp 2,5 Juta Milik Salah Satu Laskar FPI

Adapun pemohon sebelumnya mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik Suci Khadavi Putra berupa satu set seragam laskar khusus FPI, satu unit ponsel, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Menurut pemohon, barang-barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Kemudian, dalam persidangan berbeda, gugatan praperadilan kedua yang ditolak hakim terdaftar dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Menurut hakim tunggal Ahmad Suhel yang menyidangkan perkara ini, penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah.

Selain itu, penangkapan tersebut juga merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan.

“Menimbang bahwa tindakan Termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan Pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan Pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Suhel di PN Jaksel, dikutip dari Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Terkait Dalil Penangkapan Polisi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com