Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki Dinyatakan Bersalah Melakukan Pencucian Uang dengan Total Rp 5,25 Miliar, Ini Rinciannya

Kompas.com - 08/02/2021, 20:13 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai sebesar 375.229 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,25 miliar.

"Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa mencapai 375.229 dollar AS," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.

Uang tersebut berasal dari narapidana kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang diberikan terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dari uang 500.000 dollar yang diserahkan Djoko Tjandra, Pinangki disebut menguasai 450.000 dollar AS.

Dari jumlah tersebut, sebesar 337.600 dollar AS ditukar ke mata uang rupiah menjadi Rp 4.753.829.000,00 dengan menggunakan nama orang lain.

Baca juga: Beberkan Bukti Percakapan soal Grasi Anas Maamun, Hakim Sebut Jaksa Pinangki Terbiasa Urus Perkara

Uang itu kemudian digunakan untuk:

- Membeli mobil BMW X5 warna biru Rp 1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya secara tunai bertahap pada tanggal 30 November-Desember 2019

- Pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp 950 juta meski batas limitnya hanya Rp 67 juta yang pengembaliannya untuk pembayaran BMW X-5 secara bertahap

- Pembayaran sewa hotel di Trump Tower, Amerika Serikat, pada tanggal 3 Desember 2019 senilai Rp 72,073 juta

- Pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C. sebesar Rp 139.943.994,00

- Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dengan total pembayaran Rp 166.780.000,00

- Pembayaran kartu kredit Bank Mega visa senilai Rp 437 juta

- Pembayaran kartu kredit Bank DBS senilai Rp 185 juta bersumber penukaran mata uang dollar AS

- Pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp 483.500.000,00

- Pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp 1,180 miliar meski limitnya hanya Rp 67 juta untuk mendapatkan pengembalian agar seolah-olah berasal dari uang yang sah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com