JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Ia meminta pemerintah dan DPR fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Perubahan dan evaluasi UU Pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima 5 kali Pemilu berturut-turut atau 25 tahun," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).
Namun, Badaruddin mengatakan, apabila pembahasan RUU Pemilu tetap dipaksakan, maka pasal-pasal yang merugikan partai-partai kecil harus dihapus.
Baca juga: Soal Revisi UU Pemilu, DPR Diminta Tak Terjebak Kepentingan Politik Jangka Pendek
Ia menolak ketentuan di dalam draf RUU Pemilu yang memuat kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 5 persen.
"Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur PT berjenjang 5 persen DPR, 4 persen DPRD provinsi, 3 persen DPRD kabupaten/kota," ujarnya.
Selain itu, Badaruddin mengusulkan agar RUU Pemilu mengatur ketentuan bahwa partai-partai yang kadernya terbukti melakukan korupsi dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang ikut menjadi peserta Pemilu.
Minimal, kata dia, di daerah pemilihan (dapil) tempat kader tersebut berasal.
Baca juga: Hanura Anggap Rencana Kenaikan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu Korupsi Suara Rakyat
Lebih lanjut, Badaruddin meminta, DPR dan pemerintah menerima masukan berbagai pihak dalam melakukan pembahasan RUU Pemilu, terutama melibatkan partai-partai di luar parlemen.
"Bila pembahasan dilanjutkan, utamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR tengah menggodok Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan
Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Adapun di dalam draf sementara RUU Pemilu terdapat perubahan ketentuan terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yakni Pasal 217 yang mengatur PT sebesar 5 persen.
Kemudian, Pasal 566 dan Pasal 577 diatur bahwa ambang batas DPRD Provinsi ditentukan sebesar 4 persen dari suara sah nasional.
Sedangkan untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 3 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.