Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardani: PKS Dorong Pilkada 2022 dan 2023

Kompas.com - 02/02/2021, 21:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali membeberkan sikap partainya yang mendorong Pilkada serentak 2022 dan 2023 dapat terlaksana.

"Terkait untuk Pilkada, Partai Keadilan Sejahtera berharap, Pilkada 2022 dan 2023 di-on-kan. Kenapa? Karena bayangkan ratusan daerah dipimpin oleh pelaksana tugas untuk masa satu sampai dua tahun," kata Mardani dalam tayangan di channel Youtube pribadinya, Selasa (2/2/2021).

Menurut dia, situasi di mana ratusan daerah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) dalam jangka waktu tersebut dapat membahayakan pelayanan publik atau masyarakat.

Baca juga: PKS Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

Sebab, ia berpandangan bahwa Plt berbeda dengan kepala daerah definitif. Sementara, dalam situasi pandemi, Mardani menilai publik perlu sosok kepala daerah yang memiliki mandat kuat dari rakyat.

"Dalam situasi pandemi, di masa krisis, ada banyak refocusing anggaran. Ada banyak program yang perlu ditajamkan. Kita perlu kepala daerah yang punya mandat kuat dari rakyat. Bukan penunjukkan," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, PKS berharap Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan. Hal ini, menurutnya juga akan berdampak positif bagi masyarakat.

Baca juga: KPU: Sangat Berat apabila Pilkada Serentak Digelar 2024

Ia berpendapat, dengan dilakukannya Pilkada 2022 dan 2023, masyarakat dapat melihat kontestasi yang sehat dari setiap calon yang ada.

"Itu juga baik bagi masyarakat karena kita bisa melihat kontestasi yang sehat, siapa kepala daerah terbaik yang mungkin bisa dicalonkan untuk 2024," pungkasnya.

Selain itu, Mardani juga menanggapi aturan yang ada dalam RUU Pemilu kabar bahwa mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bisa mengikuti Pilpres hingga Pilkada.

Mengambil sikap, Mardani mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Sebab, menurutnya organisasi yang dimaksud sudah dilarang dan dengan demikian sudah tidak ada anggotanya.

Baca juga: KPU: Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2020 Paling Tinggi Sejak 2014

"Lalu setiap orang juga memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Karena itu kita perlu untuk mengembalikan. Tidak dengan cara bagaimana orang itu dikekang suara dan kebebasannya," ujarnya.

"Tetapi biarkan mereka berinteraksi, tapi literasi dan edukasi yang harus diperkuat. Betapa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila adalah final, Pancasila konsensus kita bersama, Pancasila rumah kita bersama. Apapun yang bertentangan dengan Pancasila, itu yang harus kita larang, itu yang harus kita perkuat," sambungnya.

Selain itu, Mardani mengatakan pemerintah perlu memperjelas alasan pelarangan dari organisasi tersebut.

Penjelasan tersebut dapat dilakukan dengan dialog dan musyawarah. Sehingga, nantinya menimbulkan kesatuan setiap warga dalam berbangsa dan bernegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com