JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, total ada 92 rekening dari 18 bank yang dianalisis oleh PPATK.
"Hari ini, Polri dan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait FPI," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Terkait Rekening FPI yang Dibekukan
Ia memaparkan, pemilik 92 rekening itu terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah FPI, dan beberapa individu yang terkait kegiatan FPI.
Dalam gelar perkara, Polri turut melibatkan personel Detasemen Khusus (Densus) 88.
"Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ujar Rusdi.
Menurut dia, analisis rekening yang dilakukan PPATK akan jadi masukan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penyidik terus mendalami soal dugaan tindak pidana terkait aliran duit di 92 rekening tersebut.
"Tentu hasil analisis PPATK jadi masukan bagi Bareskrim Polri, dan tentu Bareskrim akan menindaklanjuti, apakah ada tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada di FPI," ujar Rusdi.
Baca juga: PPATK: Rekening FPI Diblokir karena Ada Dugaan Transaksi Melawan Hukum
Kepala PPATK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum dari analisis rekening milik FPI dan afiliasinya.
Dian pun menyebut Polri akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian, Minggu (31/1/2021).
Kendati demikian, saat itu Dian tidak membeberkan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.