JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak afiliasinya.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya pun sudah menyerahkan laporannya kepada Polri.
“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Pengacara: Itu Dana Umat
Adapun rekening-rekening tersebut sebelumnya dibekukan sementara setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Dengan begitu, PPATK dapat menganalisis dan memeriksa rekening-rekening tersebut.
PPATK menyebut, pembekuan sementara rekening FPI dan afiliasinya adalah proses normal yang dilakukan lembaga tersebut terhadap berbagai organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan.
Setelah laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum, Dian mendapat informasi, polisi bakal melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening.
Baca juga: Kepala PPATK: Aneh Kalau FPI Bubar, Uangnya Tetap Jalan dan Beredar
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Selanjutnya, PPATK akan berkoordinasi dengan Polri terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.