JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta bernama Juwanti sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi Juwanti diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yuman).
“Juwanti didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan saksi sebagai agen perumahan yang diduga turut mengetahui adanya penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman) yang diperuntukan bagi NHD (Nurhadi) dkk pada saat menjadi DPO KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Periksa Istri Nurhadi, KPK Gali Informasi Soal Penyewaan Rumah Persembunyian
Dalam kasus ini, Ferdy yang bekerja sebagai sopir Rezky itu diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezky berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat Rezky hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Nurhadi dan Rezky tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar serta gratifikasi Rp 37,287 terkait penanganan perkara di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.