JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi soal penyewaan rumah yang ditempati eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, selama menjadi buronan KPK.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky, Selasa (19/1/2021).
"Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di kawasan Simprug, Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/1/2021).
Pemeriksaan terhadap Tin tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Tin mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (12/1/2021) lalu.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi Sebagai Saksi Perintangan Penyidikan
Penyidik semestinya juga memeriksa seorang saksi lain dalam kasus ini yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Francesco Xavier Kolly Mally.
Namun, Francesco tidak memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaannya dijadwal ulang menjadi Senin (25/1/2021) mendatang.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, KPK telah menetapkan seseorang bernama Ferdy Yuman sebagai tersangka.
Ferdy yang bekerja sebagai sopir Rezky itu diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezky berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Istri Nurhadi Diminta Kooperatif
Selain itu, Ferdy juga diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat dirinya hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nurhadi dan Rezky tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar serta gratifikasi Rp 37,287 terkait penanganan perkara di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.