Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Pemilu, DPR Diminta Tak Terjebak Kepentingan Politik Jangka Pendek

Kompas.com - 29/01/2021, 15:23 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana meminta partai-partai di parlemen tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek saat membahas revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Aditya mengatakan, tidak semestinya revisi UU Pemilu hanya demi kontestasi Pilpres 2024 dengan mengubah-ubah nasib pemilihan kepala daerah.

"DPR jangan terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek demi kontestasi persiapan Pilpres 2024, yaitu memperbincangkan nasib Pilkada 2022," kata Aditya saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Mengurai Polemik Pilkada Serentak, Perbedaan UU Pilkada dan Draf RUU Pemilu

Ia berpendapat, pembahasan revisi UU Pemilu harus ditempatkan pada konteks menciptakan suatu sistem pemilihan umum yang stabil dan matang untuk beberapa puluh tahun mendatang.

Karena itu, Aditya menyayangkan perdebatan yang terjadi terkait revisi UU Pemilu ini hanya sekadar tentang jegal-jegalan calon presiden potensial tertentu.

"Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada harus ditempatkan urgensinya dalam desain sistem yang jauh lebih matang untuk tidak digonta-ganti setiap menjelang pemilu," tuturnya.

Aditya juga memandang wacana revisi UU Pemilu yang bergulir di DPR ini terasa ganjil karena yang menetapkan keserentakan Pemilu 2024 tak lain yaitu DPR sendiri.

Baca juga: PKS Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

Namun, kini DPR justru ingin mengubah jadwal pilkada seperti semula ke 2022 dan 2023. Menurutnya, DPR semestinya konsisten dengan peraturan yang dibuat sendiri.

"Ketika bicara pemilu serentak, termasuk pilkada di 2024, itu kan harus dijalankan. Mereka sendiri yang menyepakati dan itu belum dijalankan," kata Aditya.

"Ini kan mempertaruhkan wisdom para politisi, bahkan negara, bahwa ini tidak mudah untuk diganti begitu saja," tambahnya.

Ia mengatakan, persiapan menuju Pilpres 2024 merupakan porsi tim pemenangan di masing-masing partai.

Baca juga: Perludem Minta DPR Tak Hanya Fokus pada Satu Isu dalam RUU Pemilu

Menurut Aditya, persiapan itu bukan dengan cara mengganti aturan waktu pelaksanaan pilkada. Partai-partai politik harus mempersiapkan para calonnya tanpa melihat konteks pilkada.

"Karena itu, calon yang dipersiapkan seharusnya tidak perlu pusing akan situasi pilkada," tegasnya.

"Konteks ini harus dipahami dalam persiapan Pilpres 2024 yang bisa dilakukan siapa pun dan tidak perlu saling menghalangi siapapun yang ingin bertarung," imbuh Aditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com