Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Keberatan Eiger ke YouTuber dari Kacamata Hukum

Kompas.com - 29/01/2021, 14:58 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, seorang YouTuber berhak untuk mengulas produk yang digunakan dalam kedudukan mereka sebagai konsuen. 

Fickar merespons soal polemik surat keberatan Eiger atas konten review produk mereka yang dibuat YouTuber Dian Widiyanarko.

"YouTuber dalam kedudukannya sebagai konsumen mempunyai hak untuk me-review produk produsen barang atau jasa yang digunakan, sepanjang tidak bersifat negatif dalam konteks persaingan dagang (ini menjadi yurisdiksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk memproses)," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

 Baca juga: YouTuber Dian Widiyanarko Tanggapi Permintaan Maaf Eiger

Menurut dia, YouTube perlu dilihat sebagai media sosial yang menampung berbagai ekspresi dari penggunanya, dalam hal ini YouTuber.

Di samping kebebasan berpendapat, Fickar mengatakan, para YouTuber itu juga harus mematuhi ketentuan dari YouTube soal konten apa yang dapat tayang dan yang dapat dihapus.

Maka dari itu, menurut dia, sebuah perusahaan tidak berhak meminta seorang YouTuber untuk menghapus atau take down konten yang dibuat.

"Ketika ada pihak yang keberatan atas konten tayangan pihak YouTuber tertentu, maka ukurannya adalah apakah konten pihak YouTuber yang diajukan keberatan terhadapnya melanggar kriteria atau protokol dari YouTube sendiri atau tidak," ujar dia.

Baca juga: Sindir Eiger, Beberapa Brand Beri Kebebasan Kreator Konten untuk Review

Pihak YouTube pun, kata dia, tidak boleh melakukan take down atas video yang diajukan keberatan oleh pihak lain, kecuali dari pengadilan atau instansi penegak hukum.

Kendati demikian, ia berpandangan, perusahaan yang produknya diulas oleh YouTuber dapat memberikan jawaban lewat tayangan atau konten di YouTube.

Meskipun, Fickar tak menampik adanya kemungkinan ke arah ranah hukum.

"Meskipun dari interaksi itu juga bisa melahirkan perkara perdata (jika ada pihak yang merasa dirugikan) atau juga peristiwa pidana (jika ada kepentingan umum atau pasal pidana yang dilanggar)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, melalui surat tersebut, Eiger menyatakan keberatan atas konten review yang dibuat Dian atas produk mereka.

Eiger juga berharap Dian memperbaiki dan/atau menghapus video ulasan yang diunggah Dian ke akun YouTube-nya.

Baca juga: Trending #Eiger, Bermula dari Surat Keberatan hingga Minta Maaf kepada YouTuber

Sementara itu, Dian mengaku kecewa dengan surat tersebut. Sebab, ia membuat konten sendiri, bukan karena endorse. Kacamata yang diulasnya merupakan produk yang ia beli sendiri.

CEO PT Eigerindo MPI Ronny Lukito telah mengakui apa yang dilakukan oleh pihaknya tidak tepat dan salah.

Dengan kejadian ini, Ronny menyampaikan permohonan maaf atas apa yang menimpa Dian Widiyanarko.

"Atas nama perusahaan PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), sebagai perusahaan yang menaungi merk EIGER Adventure, dengan rendah hati kami menyampaikan permintaan maaf sebeasr-besarnya kepada masyarakat atas masalah yang terjadi," ujar Ronny dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis, (28/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com