JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto (AS), Selasa (26/1/2021).
Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan tersebut.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Jaksa Agung: Tak Ada Hubungannya Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dengan Jiwasraya
Saksi lainnya, yakni berinisial HRD selaku Presiden Direktur PT FWD Asset Management; RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management; AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.
Kemudian, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk dan BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.
Selanjutnya, S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK; US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management; dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016.
Baca juga: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 2 Direktur sebagai Saksi
Kejagung mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Selasa (19/1/2021).
Di samping itu, jaksa penyidik juga telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada Senin (18/1/2021), dan menyita sejumlah data dan dokumen.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.