Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Polisi Terlibat di 80 Persen Pelanggaran Prinsip Fair Trial Tahun 2020

Kompas.com - 26/01/2021, 18:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan, polisi menjadi aktor pelaku paling banyak dalam pelanggaran prinsip peradilan yang jujur dan adil atau fair trial.

Sebanyak 80 persen dari kasus, polisi terlibat di dalamnya.

"Di sini terlihat polisi yang memang dia itu hampir 80 persen kejadian atau kasus-kasus itu melibatkan polisi," kata Isnur dalam Launching Laporan Hukum dan HAM Tahun 2020 YLBHI, Selasa (26/1/2021).

Menurut dia, hal ini sangat erat dengan upaya paksa yang dimiliki kepolisian seperti penangkapan dan penahanan.

Baca juga: YLBHI: Kasus Pelanggaran Fair Trial Turun di 2020, tapi Korban Meningkat

Berkaitan dengan korban fair trial, hampir 91 persen korban mendapat perlakuan penangkapan dan penahanan dari polisi.

Adapun jumlah korban dari pelanggaran fair trial di 2020 dilaporkan meningkat lebih dari 100 persen dari 1.847 menjadi 4.510 orang.

"Ini dikarenakan penangkapan berskala besar-besaran dalam aksi-aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," terang Isnur.

Menurut Isnur, pelanggaran yang dilakukan oleh polisi ini juga tidak terjadi hanya di lapangan saja.

Baca juga: YLBHI: Kasus Pelanggaran HAM Terkait Fair Trial Meningkat di 2019

Melainkan, sudah terjadi sejak adanya Instruksi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST /1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Berdasarkan telegram tersebut, masyarakat yang melakukan aksi-aksi menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya adalah tindakan yang terlarang.

Di samping itu, ia mengungkapkan adanya pihak lain yang masuk dalam salah satu pelaku pelanggaran fair trial di antaranya militer, jaksa, hakim atau pengadilan, pemerintah, perusahaan, birokrasi, dan individu lainnya.

Baca juga: YLBHI: Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi Harusnya Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah

"Karena dia berlanjut jadinya pelaku pelanggaran juga bisa melibatkan jaksa, militer, dan juga kalau berhadapan dengan korporasi. Artinya korporasi di sana juga terlibat, pemerintah sebagai pelapor dan individu lainnya," ujarnya.

Berdasarkan laporan YLBHI, posisi kedua pelaku pelanggaran terbanyak terhadap fair trial diisi oleh hakim atau pengadilan dengan 32 persen.

Kemudian disusul oleh perusahaan atau bisnis atau pengembang dengan 15 persen, jaksa 14 persen, individu lainnya 12 persen, pemerintah dan militer 11 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com