Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif: Hoaks, Kampanye Hitam, dan Penetapan Tersangka Masuk dalam Dalil Permohonan Sengketa Pilkada

Kompas.com - 25/01/2021, 16:11 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, penyebaran berita hoaks, kampanye hitam dan penetapan tersangka menjelang pemungutan suara berdampak pada pendapatan suara pasangan calon pada Pilkada 2020.

Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya dalil permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari daerah-daerah yang kami berhasil kami identifikasi isu hoaks, SARA, dan penetapan tersangka di tengah tahapan beberapa daerah ternyata maju ke MK," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (25/1/2021).

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020 Mulai Selasa Besok

Adapun daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil berita hoaks antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Surabaya.

Sementara itu, daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil kampanye hitam antara lain di Kota Kuantan Singingi.

Ada juga soal digunakannya instrumen penegakan hukum pemilu yang diduga untuk mempengaruhi hasil pemilihan yang terjadi di Pilkada Sumatera Barat dan Kota Dumai Provinsi Riau tetapi tidak berujung ke MK.

"Seperti yang terjadi pilkada di Sumatera Barat, di mana kandidat ditetapkan sebagai tersangka lima hari sebelum hari pemungutan suara, dan hentikan penyidikanya dikeluarkan SP3, dua hari setelah hari pemgutan suara," ujar dia.

Oleh karena itu, Ihsan berharap MK bisa bersikap seadil-adilnya dalam menangani sengketa hasil Pilkada 2020.

"MK harus dapat periksa berkaiat dengan kecurangan untuk penggembosan hasil pilkada melalui bertia bohong, kampanye hitam," kata dia.

"Dan instrumen hukum secara serampaangan sesuai dengan pilkada yang jujur dan adil," ucap dia.

Baca juga: KPU Tetapkan Muh Basli Ali-Saiful Arif sebagai Pemenang Pilkada Selayar

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa MK memiliki waktu paling lama 45 hari dalam memutus perkara perselishan hasil Pilkada sejak diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Hal itu dikatakan Anwar dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.

"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar seperti ditulis Antara.

MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020 Mulai Selasa Besok

Sementara itu, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com