Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya dalil permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari daerah-daerah yang kami berhasil kami identifikasi isu hoaks, SARA, dan penetapan tersangka di tengah tahapan beberapa daerah ternyata maju ke MK," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (25/1/2021).
Adapun daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil berita hoaks antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Surabaya.
Sementara itu, daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil kampanye hitam antara lain di Kota Kuantan Singingi.
Ada juga soal digunakannya instrumen penegakan hukum pemilu yang diduga untuk mempengaruhi hasil pemilihan yang terjadi di Pilkada Sumatera Barat dan Kota Dumai Provinsi Riau tetapi tidak berujung ke MK.
"Seperti yang terjadi pilkada di Sumatera Barat, di mana kandidat ditetapkan sebagai tersangka lima hari sebelum hari pemungutan suara, dan hentikan penyidikanya dikeluarkan SP3, dua hari setelah hari pemgutan suara," ujar dia.
Oleh karena itu, Ihsan berharap MK bisa bersikap seadil-adilnya dalam menangani sengketa hasil Pilkada 2020.
"MK harus dapat periksa berkaiat dengan kecurangan untuk penggembosan hasil pilkada melalui bertia bohong, kampanye hitam," kata dia.
"Dan instrumen hukum secara serampaangan sesuai dengan pilkada yang jujur dan adil," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa MK memiliki waktu paling lama 45 hari dalam memutus perkara perselishan hasil Pilkada sejak diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Hal itu dikatakan Anwar dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.
"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar seperti ditulis Antara.
MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Sementara itu, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/16112781/kode-inisiatif-hoaks-kampanye-hitam-dan-penetapan-tersangka-masuk-dalam