JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), penamaan unsur rupabumi seperti pulau, gunung, laut, dan lainnya boleh menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Meski demikian, penggunaan bahasa Indonesia tetap diutamakan untuk menamai unsur-unsur rupabumi tersebut.
Secara detail, prinsip-prinsip penamaan unsur rupabumi tersebut tercantum dalam Bab 2 Pasal 3 yang dijabarkan dalam beberapa poin.
Dalam Pasal 3 peraturan itu, disebutkan bahwa nama rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia;
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c. menggunakan abjad romawi;
d. menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi;
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menggunakan paling banyak tiga kata;
Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI
g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
Dalam Pasal 4, PP juga menyebutkan bahwa kaidah penamaan rupabumi dan kaidah spasial tersebut harus diatur dengan peraturan badan.
Baca juga: Menkes: Pemerintah Siapkan PP soal Penanganan Efek Samping Vaksin Covid-19