JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai beredarnya surat tugas dan surat edaran di Provinsi Papua yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang mengeluarkan surat tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, surat yang beredar tersebut adalah surat palsu karena KPK tidak pernah menerbitkan surat-surat tersebut.
"KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat tugas dan surat edaran tersebut palsu," kata Ali, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Enam Tahanan KPK Sembuh dari Covid-19
Dalam surat tugas yang beredar, KPK disebut memberi tugas kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut, dan pembekalan pengurus tingkat provinsi yang dilakukan di lokasi tertentu.
Ali mengatakan, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah serta tidak memberikan mandat atau weweanang melalui surat tugas kepada pihak lain dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," kata Ali.
Baca juga: Penggerebekan di Kamar Kosan, Polisi Temukan Kartu Identitas KPK Palsu
KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi atas informasi dan pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.
Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan atas nama KPK, masyarakat dipersilakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.