JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/1/2021).
“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi," tutur Bima di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam pemeriksaan itu, apabila dibutuhkan, Bima akan menjelaskan kronologi kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, hingga dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor ke polisi.
Baca juga: Periksa Dirut RS Ummi, Polisi: Awalnya Dikatakan Sakit, Ternyata Sehat
Adapun Bima juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Bima mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen landasan aturan dari berbagai kegiatan yang dilakukan Satgas.
Bima memastikan, Satgas tidak bertindak di luar koridor dari aturan tersebut.
“Kita ingin tuntas juga sekaligus menjelaskan kepada publik, biar publik itu clear bahwa ini enggak ada urusan politik, enggak ada urusan apa-apa, ini murni melaksanakan tugas sebagai ketua satgas," ucap Bima.
Adapun laporan sebelumnya dilayangkan oleh satgas terhadap manajemen RS Ummi pada November 2020.
Pihak manajemen RS Ummi dinilai tidak kooperatif dan transparan soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab yang Pernah Positif Covid-19, Berawal dari Kasus RS Ummi
Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Penyidik memutuskan tidak menahan Hanif dan Andi Tatat dalam kasus ini. Sementara, Rizieq sudah ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus RS Ummi, tiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.