JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon yang diterima Bareskrim Polri, pada Jumat (8/1/2021).
“Benar adanya sebuah laporan terhadap saudara Fadli Zon, dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Dilansir Tribunnews.com, Fadli dilaporkan karena mantan Wakil Ketua DPR itu diduga menyukai atau memberikan like pada konten pornografi di akun Twitter miliknya.
Baca juga: Beri Like pada Konten Pornografi di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR
Ramadhan menuturkan, laporan itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021. Pelapornya adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febriyanto Dunggio.
“Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota dewan. Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak ya semua orang bisa lihat,” ungkap Febri, Sabtu (9/1/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
“Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," tutur dia.
Menurutnya, laporan ke polisi bakal mengungkap apakah tindakan tersebut dilakukan oleh Fadli atau administrator.
Fadli dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Sebelumnya, Fadli membantah pernah menyukai unggahan tak senonoh. Menurut pengakuannya, ia justru selalu memblokir akun-akun semacam itu.
Fadli menduga ada kelalaian dari admin akun Twitter-nya ketika hendak memblokir akun-akun tak senonoh.
"Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," ujar Fadli melalui akun Twitter-nya, Kamis (7/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.