JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak terkait soal potensi penyimpangan dalam proses distribusi vaksin Covid-19.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, praktik penyimpangan mungkin terjadi karena vaksin Covid-19 jumlahnya sangat terbatas.
"Penyimpangan itu tidak hanya terjadi pada saat pengadaan. Ini malah kami melihat mungkin penyimpangan nanti justru di distribusi. Karena apa, vaksin ini kan sangat terbatas," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Menkes dan Menteri BUMN Sambangi KPK, Bahas Pengadaan Vaksin Covid-19
Alex menuturkan, jumlah vaksin yang terbatas dapat menimbulkan penyimpangan karena banyak orang berebut ingin divaksinasi.
Dengan kondisi tersebut, ia menduga dapat terjadi praktik-jual beli vaksin.
"Karena ini menyangkut kehidupan, menyangkut nyawa, semua orang pengin selamat," ujar Alex.
Alex pun berpendapat, proses pengadaan vaksin Covid-19 yang dilakukan tanpa lelang sudah tepat karena produsen vaksin yang terbatas.
Kendati demikian, Alex memastikan KPK akan tetap mengawasi program vaksinasi Covid-19 untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Kami berharap betul peran serta dari masyarakat juga supaya ikut juga mengawasi pelaksanaan dari program vaksinasi Covid-19 ini. Sehingga diharapkan itu sampai rakyat terkecil nanti juga semua dapat giliran untuk divaksin," ujar Alex.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN Erick Thohir bertemu dengan Pimpinan dan petinggi KPK membahas vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Menteri Kesehatan Minta Bantuan KPK Awasi Vaksinasi Covid-19
"Sehingga kita bisa secara transparan, bertukar pikiran dan meminta bantuan KPK untuk mengawasi, melihat risiko-risiko apa saja yang mungkin ada dan kalau bisa kita hindari sejak awal," kata Budi.
Vaksinasi Covid-19 rencananya akan dimulai pada pekan depan di mana Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi.
Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.