JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri mengusut pelanggaran HAM terhadap tewasnya empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak secara internal.
Karena itu, Komnas HAM mendesak supaya kasus ini bisa dibawa ke pengadilan pidana.
"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana
Sejalan dengan itu, Komnas HAM mewanti-wanti supaya penyelesaian kasus ini berlangsung akuntabel dan transparan.
"Meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM," kata Anam.
Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM: Empat Laskar FPI Tewas dalam Penguasaan Aparat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.