Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaruh Abu Bakar Ba'asyir Dinilai Tak Sekuat Dulu

Kompas.com - 08/01/2021, 14:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi mengakui bebasnya mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menimbulkan kekhawatiran.

Akan tetapi, kekhawatiran itu tidak perlu direspons pemerintah secara berlebihan. Sebab, pengaruhnya diyakini sudah tak sekuat dulu.

"Soal pengaruh, meski masih ada namun saya kira tidak akan sekuat dulu. Bagaimanapun beliau sudah lanjut usia dan kondisi kesehatannya sudah sangat menurun. Tentu ini akan sangat berpengaruh pada aktivitas kesehariannya setelah bebas," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Fakta Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Menulis di Penjara hingga Masih Jalani Program Deradikalisasi

Di sisi lain, konstelasi kelompok radikal maupun jaringan-jaringan kekerasan ekstrem sudah banyak mengalami perubahan.

Baik karena upaya penindakan maupun karena munculnya tokoh-tokoh baru yang bisa saja berbeda afiliasi.

Namun demikian, kata dia, bukan berarti pemerintah kemudian mengendurkan kewaspadaannya.

Apalagi, bebasnya Baasyir kebetulan masih berdekatan waktunya dengan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pembubaran FPI dan indikasi kembali aktifnya sel-sel Jamaah Islamiyah.

Terkait hal itu, pihaknya meyakini posisi Ba'asyir tidak lebih sebagai simbol pengisi kekosongan saja.

Baca juga: Resmi Bebas dari Lapas, Begini Kesan Pertama Abu Bakar Baasyir

Terlebih pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengungkapkan indikasi aktifnya simpul-simpul Jemaah Islamiyah.

"Bahkan tanpa kehadiran Baasyir. Soal apakah karena faktor Ba'asyir bebas kemudian mereka akan makin aktif, saya kira itu masih sangat spekulatif," kata dia.

Diketahui, Ba'asyir bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) pagi.

Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Polemik Pembebasan Baasyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com