JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan negatif Covid-19 saat dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) pagi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir telah menjalani rapid test antigen sebelum bebas.
"ABB (Ba'asyir) dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif," kata Rika dalam siaran pers, Jumat.
Baca juga: Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Baasyir Sebelum Bebas
Rika menuturkan proses serah terima Ba'asyir dengan pihak keluarga dan tim pengacara juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat
"Di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab Covid-19 negatif," ujar Rika.
Rika mengatakan, Ba'asyir bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 05.30 WIB dan langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," kata Rika.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Sudah Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Sedang dalam Perjalanan ke Solo
Ba'asyir dinyatakan bebas murni pada Juamt hari ini karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.