JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Pemerintah Kenalkan Istilah PPKM
Lewat surat telegram tersebut, para kepala kepolisian daerah (kapolda) diinstruksikan untuk berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah mengatur PPKM melalui perda.
Peraturan itu diharapkan mengatur PPKM secara spesifik, termasuk soal sanksi.
Kemudian, para kapolda diminta meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ketiga, kapolda diperintahkan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk mengetatkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Caranya dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
Keempat, kapolda diinstruksikan mengawal, mengawasi, dan mendorong pemda mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha, terutama pada triwulan I tahun 2021.
Baca juga: Minta Tak Ada Daerah yang Tolak Pembatasan di Jawa Bali, Satgas: Ini Wajib
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
Terakhir, kapolda diminta memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
Setelah itu, untuk mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing, para kapolda diperintahkan berkoordinasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya.
Diberitakan, kebijakan PPKM direncanakan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: Satgas: Tujuan PPKM Agar Masyarakat Kembali Produktif dan Aman Covid-19