Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Rekor Penambahan Kasus Baru Covid-19 | Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan PSBB

Kompas.com - 08/01/2021, 09:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai perkembangan dan penanganan kasus Covid-19 di Tanah Air masih menarik minat pembaca Kompas.com. 

Artikel tentang rekor penambahan kasus baru Covid-19 pada Kamis (7/1/2020) dalam 24 jam terakhir yakni sebanyak 9.321 kasus menarik perhatian pembaca Kompas.com. 

Penambahan kasus sebanyak 9.321 dalam sehari merupakan yang terbanyak sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan pada 2 Maret 2020. Artikel tersebut pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com .

Selain itu, artikel tentang perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga menarik minat pembaca Kompas.com. Artikel tersebut piun masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali tak bersifat menyeluruh seperti PSBB

Berikut paparannya:

1. Rekor Penambahan Kasus Baru Covid-19

Indonesia kembali mencatatkan rekor kasus harian Covid-19 tertinggi sejak virus corona terdeteksi masuk di Tanah Air pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hari ini, Kamis (7/1/2021), Indonesia melaporkan 9.321 kasus baru Covid-19 yang terkonfirmasi.

Jumlah ini kembali melampau rekor tertinggi kasus baru harian Covid-19 di Indonesia yang sebelumnya pernah tercatat, yakni sebanyak 8.854 kasus pada 6 Januari 2021 atau sehari sebelumnya.

Selengkapnya baca juga: UPDATE: 9.321 Kasus Baru Covid-19, Rekor Tertinggi Selama Pandemi

2. Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan PSBB

Pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.

Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Selengkapnya baca juga: Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com