Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Kapolri tentang Konten FPI, Kompolnas: Dasar Aturannya Ada dan Sah

Kompas.com - 04/01/2021, 07:55 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diterbitkan secara sah.

"Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Jadi dasar aturannya ada dan sah," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan SKB tersebut, FPI dianggap telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019 karena belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban

Maka dari itu, Poengky menilai FPI seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan.

Akan tetapi, menurutnya, FPI malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan menganggu ketertiban umum.

"Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," tuturnya.

Menurut Kompolnas, maklumat itu dibutuhkan sebagai tindakan preventif.

Maklumat Kapolri tersebut, katanya, memberi pemahaman kepada masyarakat sekaligus perintah ke anggota Polri untuk melakukan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hukum.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Diperbaiki

Poengky menuturkan, poin yang tercantum dalam maklumat tersebut menunjukkan bahwa penindakan dilakukan terhadap pelanggaran hukum.

Maka dari itu, Kompolnas menilai jurnalis serta aktivis HAM tidak perlu khawatir maklumat tersebut akan melanggar kebebasan berekspresi.

"Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, tentu boleh-boleh saja. Yang tidak boleh disebarluaskan adalah konten yang melanggar hukum," ucap dia.

Adapun isi maklumat itu antara lain, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Sipil: Maklumat Kapolri Soal FPI Seharusnya Ditujukan Bagi Anggota Polri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com