JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi organisasi masyarakat sipil menilai, Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) seharusnya ditujukan kepada anggota Polri, bukan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan oleh aliansi yang terdiri atas ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, Kontras, PBHI, dan Imparsial.
"Pertanyaannya kemudian apakah Maklumat itu telah memenuhi persyaratan prescribed by law, legitimate aim, dan necessity?" demikian tulis keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (2/1/2021) itu.
Aliansi menilai, dasar diterbitkannya maklumat yang berisi pembatasan tersebut hanya didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri, kepala lembaga atau badan.
Oleh karena itu, mereka sepakat bahwa Maklumat tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum Indonesia.
Baca juga: Amnesty Sebut Aturan Larangan Mengakses dan Sebarkan Konten FPI Harus Dikoreksi
"SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking), sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai (einmalig)," jelasnya.
Sehingga, aliansi menilai, tidak semestinya Maklumat bersifat mengatur keluar secara luas dan terus menerus atau dauerhaftig.
Sebab itu, menurut aliansi, Maklumat seharusnya ditujukan kepada anggota Polri.
"Artinya, Maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," katanya.
Di samping itu, aliansi juga melihat tidak adanya tujuan yang sah atau legitimate aim yang hendak dicapai dari Maklumat.
Baca juga: Polri Jelaskan Soal Larangan Konten FPI dalam Maklumat Kapolri
Oleh karena itu, aliansi mempertanyakan maksud dan tujuan penerbitan Maklumat Kapolri apakah untuk mencapai tujuan keamanan nasional, keselamatan publik atau ketertiban umum.
"Termasuk alasan keharusan untuk melakukan tindakan pembatasan akses konten (necessity), situasi atau pelanggaran HAM seperti apa yang terjadi jika publik tetap mengakses konten yang dimaksud?" ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.