Salin Artikel

Maklumat Kapolri tentang Konten FPI, Kompolnas: Dasar Aturannya Ada dan Sah

"Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Jadi dasar aturannya ada dan sah," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan SKB tersebut, FPI dianggap telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019 karena belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

Maka dari itu, Poengky menilai FPI seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan.

Akan tetapi, menurutnya, FPI malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan menganggu ketertiban umum.

"Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," tuturnya.

Menurut Kompolnas, maklumat itu dibutuhkan sebagai tindakan preventif.

Maklumat Kapolri tersebut, katanya, memberi pemahaman kepada masyarakat sekaligus perintah ke anggota Polri untuk melakukan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hukum.

Poengky menuturkan, poin yang tercantum dalam maklumat tersebut menunjukkan bahwa penindakan dilakukan terhadap pelanggaran hukum.

Maka dari itu, Kompolnas menilai jurnalis serta aktivis HAM tidak perlu khawatir maklumat tersebut akan melanggar kebebasan berekspresi.

"Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, tentu boleh-boleh saja. Yang tidak boleh disebarluaskan adalah konten yang melanggar hukum," ucap dia.

Adapun isi maklumat itu antara lain, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI.


Kemudian, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat bila menemukan kegiatan, simbol, maupun atribut FPI, serta tidak melaksanakan pelanggaran hukum.

Ketiga, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh TNI-Polri dalam menertibkan di lokasi yang terpasang spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Terakhir, masyarakat diminta tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial.

Sebelumnya, maklumat kapolri itu menuai kritik dari sejumlah pihak seperti komunitas pers dan aktivis hak asasi manusia karena berpotensi melanggar HAM dan kebebasan pers.

Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri harus segera dikoreksi.

Dalam konteks maklumat itu, Amnesty menilai negara seharusnya menggunakan pendekatan hukum dan bukan pendekatan kekuasaan.

"Keputusan pemerintah itu merefleksikan pendekatan negara kekuasaan (machstaat), bukan negara hukum (rechstaat) yang menjadi ruh dari konstitusi republik Indonesia," ujar Usman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/07553711/maklumat-kapolri-tentang-konten-fpi-kompolnas-dasar-aturannya-ada-dan-sah

Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke