Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tangkap Perusak Hutan di Kalimantan Tengah

Kompas.com - 30/12/2020, 17:11 WIB
Irfan Kamil,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono melaporkan rilis hasil pengungkapan bareskrim terkait tindak pidana perusakan hutan atau illegal logging.

Pengungkapan ini, kata Rusdi, diawali dari Laporan Informasi Nomor:LI/232/X/2020/Tipidter yang diterima oleh Bareskrim sekitar akhir bulan Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, diinformasikan adanya kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh koperasi UD Karya Abadi di sekitar Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti LI tersebut Tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri langsung menuju ke lokasi tersebut.

“Kemudian bareskrim menurunkan tim disana dan kita berhasil mengamankan koperasi termasuk di dalamnya orang yang bertanggung jawab dalam Koperasi itu yang melakukan tindak pidana illegal logging,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Lahan di Kalimantan Tengah

Adapun tim Bareskrim Polri pada 13 November 2020 berangkat ke lokasi industri dan lokasi penebangan tanpa izin tersebut.

Ada 4 titik lokasi yang dicurigai polisi, yakni sawmill UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman, KM 35 di Desa Hiran, Desa Batu Tukan dan Desa Tumbang Tangoi.

Di lokasi penebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.

Sedangkan di lokasi industri ditemukan dokumen, kayu bulat dan kayu olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Rusdi mengatakan, tindak pidana dari kegiatan illegal logging ini akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Kemudian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan ataupun aktifitas yang merusak lingkungan.

“Apabila ada kegiatan-kegiatan sejenis ini, tentunya Polri tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas merusak lingkungan,” kata Rusdi.

Baca juga: BNPB: Komodifikasi Cuaca Turunkan Hujan di Riau dan Kalimantan Tengah

Lebih lanjut, Polri juga Kami mengimbau kepada masyarakat apabila di wilayahnya, lingkungannya, diketemukan kegiatan aktifitas illegal khususnya terkait pengrusakan lingkungan agar dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Cepat tolong dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat dan kami tentunya akan menindaklanjuti daripada laporan masyarakat itu sendiri,” kata Rusdi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com