JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Korbid Keumatan DPP Partai Golkar TGB Zainul Majdi menegaskan, tidak ada kriminalisasi ulama di masa pemerintahan Joko Widodo. Semua isu tentang kriminalisasi ulama, menurut dia hanyalah akal-akalan orang yang tidak suka dengan Jokowi.
TGB menyatakan, jika isu kriminalisasi ulama mencuat karena kasus Habib Rizieq Shihab, maka hal itu sangat salah.
“Bahwa di masa bapak Jokowi ini banyak kriminalisasi (kepada ulama), contohnya kepada Habib Rizieq. Memang benar Habib Rizieq pernah ditersangkakan, tapi sudah di-SP3-kan. SP3 itu artinya tidak masuk pengadilan, apalagi masuk penjara,” kata TGB dalam keterangan tertulisnya dari DPP Golkar, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: “Jangan Sedikit-sedikit Kriminalisasi Ulama, Padahal Ulamanya Sendiri Ternyata Melakukan Kriminal...
Ketua Umum Nahdlatul Wathan ini juga membandingkan kasus Habib Rizieq dengan masa sebelum Jokowi menjabat sebagai presiden.
Ia menyebutkan bahwa di masa sebelum Jokowi, Habieb Rizieq tidak hanya jadi tersangka, tapi juga jadi terpidana.
“Di masa sebelum pak Jokowi, Habib Rizieq tidak hanya ditersangkakan, bahkan beliau diterdakwakan, diadili, dipenjara, dan menghabiskan waktu hukuman di penjara sampai beliau bebas. Kenapa pada waktu itu tidak ada yang mengatakan kriminalisasi ulama?" ujar TGB.
TGB juga menyebutkan bahwa di masa sekarang, isu-isu kriminalisasi ulama seperti ini dihembuskan oleh orang-orang yang tidak suka dengan Jokowi.
Baca juga: Tanggapan Polri soal Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama
Jika yang menjadi ukuran kriminalisasi ulama adalah kasus Rizieq, justru kasus Rizieq di masa sebelum Jokowi jauh lebih berat. Namun menurut TGB, pada waktu itu orang-orang yang sekarang teriak-teriak kriminalisasi ulama tidak ada yang membelanya.
“Tapi dulu tidak ada pak Jokowi masalahnya, dan tidak ada kepentingan politik,” kata dia.
Rizieq pernah divonis 7 bulan penjara pada 21 April 2003 lalu. Saat itu, ia dinilai terbukti melakukan penghasutan melalui media televisi, mengganggu ketertiban umum, dan merendahkan pemerintah.
Baca juga: Jawab Fadli Zon, Maruf Amin Sebut Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama
Lalu pada 30 Oktober 2008, ia kembali divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti sebagai dalang menganjurkan, membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama di muka umum.
Di era Presiden Jokowi, Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus chat pornografi dan penodaan Pancasila. Namun Rizieq tak kunjung diperiksa karena pergi ke Arab Saudi.
Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kedua kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam itu.