Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Edhy Prabowo Diperiksa Terkait Penyitaan Barang Mewah oleh KPK

Kompas.com - 22/12/2020, 20:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Selasa (22/12/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iis diperiksa penyidik dalam rangka penyitaan barang-barang mewah yang diamankan saat KPK menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan.

"Pemeriksaan dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangkap tangan KPK di antaranya tas mewah berbagai merek dan juga jam tangan mewah dan barang lainnya," kata Ali, Selasa.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang mewah antara lain jam tangan Rolex, tas tangan Chanel, koper dan dompet Louis Vuitton, serta satu unit road bike.

Seusai diperiksa, Iis menyebut dirinya menandatangani berita acara penerimaan barang yang diamankan KPK.

"Juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut," lanjut Iis di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Panggil Istri Edhy Prabowo sebagai Saksi

Ali menuturkan, Iis sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini sesuai penangkapan Edhy.

Saat itu, Iis dikonfirmasi terkait aktivitas kunjungan Edhy ke Amerika Serikat serta pembelian berbagai barang mewah di Amerika Serikat.

"Di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini," ujar Ali.

Selain Iis, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lain dalam kasus ini yakni Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, finance PT PLI Kasman, dan seorang advokat bernama Djasman Malik.

"Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan," kata Ali.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga: Istri Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com