JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut tersebarnya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.
Firli menegaskan, sprindik yang beredar tersebut merupakan hasil pemalsuan dan ia juga mengaku tidak pernah menandatangani sprindik tersebut.
"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Beredar Sprindik terhadap Erick Thohir, KPK Bantah Mengeluarkan
Firli pun menyebut tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 yang tertuang dalam 'sprindik' tersebut.
"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya saja tidak pernah," ujar Firli.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, "surat" yang terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 02 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.
Dalam "surat" tersebut, empat penyidik diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: Beredar Sprindik Erick Thohir, Firli: Hoaks, Saya Nyatakan Itu Palsu!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.