Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 yang Dibayangi Lonjakan Kasus Covid-19

Kompas.com - 08/12/2020, 15:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memaksakan perhelatan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada Rabu (9/12/2020), meskipun kasus Covid-19 di Indonesia belum melandai.

Rekor kasus harian bahkan terjadi dalam rentang waktu kurang dari dua pekan sebelum hari pencoblosan berlangsung.

Pertama, rekor harian kasus infeksi virus corona tercatat pada 27 November dengan penambahan 5.828 kasus baru.

Kedua, Indonesia kembali memecahkan rekor penambahan harian kasus Covid-19 pada 29 November dengan penambahan 6.267 kasus baru.

Baca juga: UPDATE: Rekor 8.369 Pasien dalam Sehari, Total 557.877 Kasus Covid-19 RI

Terakhir pada Kamis (3/12/2020), rekor harian kasus infeksi virus corona kembali tercatat, dengan penambahan 8.369 kasus baru.

Adapun dalam tiga hari terakhir, penambahan kasus baru Covid-19 berada di kisaran 5.700 hingga 6.000 orang tiap harinya.

Belum siap

Menanggapi berlangsungya Pilkada di saat penambahan kasus baru masih tinggi, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemerintah dan penyelenggara pemilu belum siap mengantisipasi munculnya kerumunan yang berpotensi menjadi medium penularan Covid-19.

“Pilkada ini kan ngeri dampaknya. Negara lain juga menunda. Ngapain sih dipaksakan. Udah tahu kita belum menuju puncaknya. Ini belum tahu kapan puncaknya,” kata Agus kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Hal itu diperparah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyediakan opsi berisiko bagi pasien Covid-19 maupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Jaminan KPU untuk Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020, Mekanismenya Dikritik

Sebabnya, KPU membolehkan petugas KPPS mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri atau rawat inap di fasilitas kesehatan Covid-19 agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

KPU menyediakan opsi tersebut berdasarkan Pasal 73 Poin 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Nantinya berdasarkan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pengawas TPS beserta saksi untuk mendatangi pemilih yang dirawat karena Covid-19.

Mekanisme pemilihan seperti ini rawan menularkan Covid-19 kepada para petugas KPPS, petugas Panwaslu, dan saksi yang mendatangi pasien.

Sebabnya, tak ada yang bisa menjamin mekanisme tersebut dijalankan sesuai prosedur dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com