JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ditangkap bersama sejumlah orang pada Sabtu (5/12/2020).
"KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos di Kemensos," ujar Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
"Di antaranya PPK Program Bansos Kemensos," lanjutnya.
Baca juga: OTT, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Ali menuturkan, informasi lebih lengkap terkait kasus, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan saat ini belum bisa disampaikan.
Dia memastikan tim KPK masih bekerja.
"Dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tambah Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, PPK Bansos Kemensos ditangkap karena dugaan menerima gratifikasi.
Baca juga: Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19
PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan.
Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.