Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pemerintah Serap Aspirasi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Beberapa Daerah

Kompas.com - 03/12/2020, 12:10 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah sedang menyerap aspirasi masyarakat di beberapa daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ma'ruf, serap aspirasi itu sekaligus menyosialisasikan UU Cipta Kerja dalam hal peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, kemudahan dalam membuka usaha baru, pemberantasan korupsi, hingga memulihkan perekonomian pasca-pandemi.

"Saat ini pemerintah sedang melakukan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja ke beberapa daerah," ujar Ma'ruf dalam sambutannya di acara Rapat kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, Kamis (3/12/2020). 

Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

"Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan serta tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan," lanjut dia.

Ma'ruf mengatakan, sektor properti merupakan salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja.

Ia menuturkan, sektor properti turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen produk domestik bruto (PDB) nasional.

Baca juga: Luhut Targetkan RPP UU Cipta Kerja Terealisasi Februari 2021

Setidaknya, kata Ma'ruf, terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, serta perpajakan.

"Saya ambil contoh tentang bank tanah. Jika bank tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan akan terdapat banyak hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah terlantar yang bisa digunakan sebagai bank tanah untuk perumahan rakyat," kata dia.

"Bank tanah memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalisasi tanah-tanah terlantar dan tak bertuan untuk ditampung serta diredistribusikan kembali ke masyarakat," kata dia.

Baca juga: Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat di Daerah

Lebih jauh Ma'ruf menjelaskan, UU Cipta Kerja mengamanatkan untuk membuat peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja berlaku.

"Saya menghimbau agar REI juga dapat secara aktif melakukan partisipasi serap aspirasi ini dengan memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, demi perkembangan sektor properti Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan UU Cipta Kerja berlaku pada Februari 2021.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah perizinan usaha yang berbelit-belit. Bahkan, kata Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rumit sistem perizinan usahanya.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bisa Keluarkan RI dari Jebakan Pendapatan Menengah

Meski seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Karena itu, Luhut berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong volume perdagangan internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com