Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim MA Ditanya soal Rekam Jejak karena Pernah Jadi Saksi Ahli bagi Perusahaan

Kompas.com - 02/12/2020, 11:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta bertanya kepada calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) Andari Yuriko Sari terkait rekam jejak, saat tes wawancara seleksi calon hakim MA, Rabu (2/12/2020).

Sukma menanyakan soal rekam jejak Andari yang pernah menjadi saksi ahli bagi sejumlah perusahaan dalam perkara hubungan industrial dan bagaimana Andari akan menjaga kepercayaan dari kalangan serikat buruh.

"Mungkin ada sebagian serikat buruh melihat keterangan yang Ibu sampaikan di pengadilan itu tidak menguntungkan buruh tetapi lebih menguntungkan perusahaan. Padahal sekarang Ibu sekiranya diluluskan akan menjadi hakim yang menangani perkara perburuhan, apa yang akan ibu lakukan?" tanya Sukma, dikutip melalui akun Youtube Komisi Yudisial, Rabu.

Baca juga: KY Mulai Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Andari menjawab bahwa kesaksiannya sebagai ahli tidak bermaksud memihak kepada kepentingan pengusaha ataupun kepentingan pekerja.

Ia menegaskan, kesaksian yang diberikannya murni berdasarkan keilmuan yang ia yakini.

"Apa yang saya sampaikan memang tidak bermaksud merugikan kepentingan pengusaha maupun kepentingan pekerja, namun bicara kebenaran," kata dia.

Baca juga: Calon Anggota KY: Cara Soft Agar Hakim Tak Salah Gunakan Wewenang, Libatkan Keluarga

Andari yang berlatarbelakang sebagai Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja FH Universitas Trisakti itu mengakui beberapa kali pernah dipanggil sebagai ahli untuk pekerja, serikat pekerja, ataupun pihak perusahaan.

Namun, ia mengaku berhati-hati dalam menerima permintaan untuk menjadi saksi ahli persidangan.

Andari mengatakan, ketika diminta oleh pihak pengusaha untuk menjadi ahli, ia akan terlebih dahulu melihat apakah perbuatan perusahaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, begitu pula sebaliknya.

"Jadi bukan berarti saya tidak punya pendirian atau tidak punya pendapat. Namun, sebagai akademisi saya tetap melihat pada kebenaran keilmuan yang saya yakini," ujar dia.

Baca juga: 13 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA Maju ke Tahapan Wawancara di KY

Andari pun mengaku siap mundur dari persidangan apabila sebagai Hakim Agung nanti ia akan menangani perkara yang para pihaknya pernah menghadirkan Andari sebagai saksi ahli.

"Tentu saja ketika saya menjadi Hakim Agung hal ini tidak boleh menjadi dasar dari pertimbangan saya bahkan saya tidak diperkenankan atau harus mengundurkan diri dari persidangan," kata Andari.

Adapun, tahap wawancara akan berlangsung tiga hari, mulai Rabu sampai dengan Jumat (4/12/2020) mendatang.

Tahap wawancara diikuti oleh 13 peserta, terdiri dari 1 calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, 7 orang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, dan 5 calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com