Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan terhadap UU Pornografi yang Dimohonkan Terdakwa Kasus Video Porno

Kompas.com - 25/11/2020, 19:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan seorang perempuan berinisial PA.

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan PA tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui tayangan YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).

PA merupakan terdakwa kasus video porno yang tengah menjalani masa hukumannya.

Ia menggugat Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Baca juga: UU Pornografi Diuji ke MK, Komnas Perempuan Singgung Urgensi RUU PKS

Menurut PA, berlakunya ketentuan tersebut telah merugikan dirinya.

Sebab, PA yang sejatinya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) justru dipidana karena dianggap menyediakan diri sebagai objek atau model pornografi sehingga melanggar Pasal 8.

Namun, terkait pendapat PA itu, MK berpandangan bahwa penjelasan Pasal 8 UU Pornografi telah mengatur secara tegas tentang pengecualian berlakunya pasal tersebut.

Dijelaskan bahwa, apabila seorang objek atau model muatan pornografi mengalami pemaksaan, ancaman atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, maka ia tidak dipidana.

Baca juga: UU Pornografi Dinilai Belum Menjawab Kerentanan Perempuan, Tafsir MK Diperlukan

Kendati demikian, paksaan, ancaman atau tekanan orang lain itu harus dapat dibuktikan mulai dari proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Demikian juga pada saat pemeriksaan persidangan, hakim di lingkungan peradilan umum mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, jika pasal tersebut dihilangkan sebagaimana permintaan PA, MK berpendapat bahwa hal ini justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

"Oleh karena itu, apabila norma Pasal 8 UU 44/2008 tersebut dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, hal tersebut justru akan kontraproduktif dengan semangat untuk memberantas pornografi di Indonesia dan justru akan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi setiap orang yang dalam posisi mendapatkan paksaan atau ancaman atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain," ujar Hakim Arief Hidayat.

Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi

Terkait dalil PA yang menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi tak melindungi hak warga negara khususnya perempuan, Mahkamah berpendapat lain.

Menurut Mahkamah, adanya frasa "setiap orang" dalam pasal tersebut tidak mengandung bias perlindungan gender. Artinya, ketentuan ini tidak hanya ditujukan bagi jenis kelamin tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com