JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa Paniai di Papua pada 7-8 Desember 2014 ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pertama yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7– 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Baca juga: Jokowi Didesak Instruksikan Jaksa Agung Sidik Peristiwa Paniai
Lima tahun penyelidikan
Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat tak dicapai dalam waktu singkat.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc yang bekerja selama lima tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Selama itu, Komnas HAM telah meminta keterangan 26 saksi hingga meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di Enarotali, Kabupaten Paniai.
"Proses ini kami lakukan dengan cara meminta keterangan saksi, meminta berbagai dokumen dan juga kami dapatkan, memeriksa lokasi, termasuk juga memerikaa berbagai info yang relevan, video, dan sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Pelaku diduga TNI
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM berkesimpulan, anggota TNI yang bertugas di daerah Enarotali saat itu bertanggung jawab.
"Disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab," kata Taufan melalui keterangan tertulis.
Komnas HAM juga menemukan indikasi obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara oleh Polda Papua.
Baca juga: Komnas HAM Harap Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, ini kali pertama bagi Komnas HAM menyimpulkan adanya indikasi obstruction of justice dalam kasus pelanggaran HAM berat.
"Saya kira dari beberapa hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah pernah dilakukan yang disebut Pak Ketua sudah 12, baru kali ini Komnas HAM secara ekplisit menyebut dalam peristiwa Paniai ini ada indikasi obstruction of justice," ujar Rizal saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin.