Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Ungkap Red Notice Djoko Tjandra Alami Beberapa Penambahan

Kompas.com - 19/11/2020, 22:35 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komjen (Purn) Setyo Wasisto yang merupakan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri periode 2013-2015 mengungkapkan, red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra mengalami beberapa kali penambahan atau adendum.

Hal itu diungkapkan Setyo saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra.

"Saya ingat ada beberapa adendum, adendum itu tambahan, yang saya ingat bahwa ada tambahan karena ada informasi bahwa Djoko Tjandra mengubah nama dan menggunakan paspor baru, maka kami kirim ke Interpol untuk diterbitkan adendum," ungkap Setyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Ungkap Informasi Surat Palsu Pemberitahuan Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

Setyo yang juga merupakan mantan Kepala Divisi Humas Polri itu menuturkan, penambahan terakhir dilakukan pada Februari 2019.Menurutnya, penambahan tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Sehingga apabila dicari, nama-nama ini muncul, termasuk adendum terakhir 2019, bulan Februari. Adendum itu menyatakan karena dari penyidik Kejaksaan Agung bahwa kasus Djoko Soegiarto Tjandra hanya korupsi, kasus penggelapannya tidak, itu adendumnya," katanya.

Selain adendum, Setyo juga mengakui telah mengirim surat nomor R/08/II/2015/Divhubinter tertanggal 12 Februari 2015 perihal DPO atas nama Djoko Tjandra alias Joe Chan warga negara Papua Nugini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Bukti soal Dugaan Aliran Dana ke “Petinggi Kita” di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Ia mengatakan, surat itu dikirim setelah melihat pemberitaan di koran mengenai orang tua Djoko Tjandra yang meninggal.

Menurutnya, surat itu sebagai peringatan kepada Ditjen Imigrasi agar waspada seandainya Djoko Tjandra kembali ke Indonesia setelah muncul kabar duka tersebut.

"Kami mengingatkan Kejaksaan sebagai pemegang kasusnya dan kepada Imigrasi sebagai tempat perlintasan imigrasi. Surat itu bersifat mengingatkan karena kemungkinan logikanya kalau orang tua meninggal, (Djoko Tjandra) akan datang, itu mengingatkan agar kita waspada," ujar dia.

Kemudian Setyo juga menjelaskan perihal red notice. Ia menuturkan, red notice adalah sebuah mekanisme dari Interpol di mana negara anggota Interpol meminta kepada anggota lain yang berjumlah 193 negara untuk menangkap dan menahan buronan.

"Misal Indonesia minta seluruh negara anggota Interpol, apabila ada orang buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) agar menangkap dan menahan dan memberitahu negara penerbit interpol tersebut," tutur Setyo.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Setyo mengatakan, semua penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat mengajukan permintaan kepada Interpol melalui Divisi Hubinter Polri selaku fasilitator dan koordinator Interpol Indonesia.

Ia menuturkan, penerbitan red notice diajukan oleh instansi dan bukan perorangan. Sementara, untuk pencabutan red notice, Setyo mengungkapkan, pihak yang berwenang melakukannya adalah Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

"Kemudian untuk permintaan penghapusan juga harus dilengkapi dengan berkas-berkas, contoh buronan atau DPO itu meninggal dunia harus ada surat kematian, dilaporkan ke Interpol di Lyon bahwa kasusnya sudah selesai karena yang bisa mencabut red notice itu dari Interpol Lyon," jelas Setyo.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa memberi suap 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada Irjen Napoleon Bonaparte serta 150.000 dollar AS kepada Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo melalui Tommy Sumardi.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com