Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kompas.com - 19/11/2020, 16:22 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan memeriksa tiga tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Kamis (19/11/2020).

“Tersangka MD (peminjam bendera PT APM), JM (konsultan pengadaan ACP 2019), dan IS (PPK tahun 2019),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Soal Kebakaran Gedung, Kejagung Duga Karena Unsur Kealpaan

 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/11/2020) lalu. Ferdy menuturkan, tiga tersangka menjalani protokol kesehatan lebih dahulu sebelum diperiksa.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur protokol kesehatan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, total terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Pertanyaan Tersisa dari Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Delapan tersangka lainnya telah ditetapkan terlebih dahulu. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.

Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.

Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama

Kemudian, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.

Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Baca juga: Temuan Polisi: Rokok Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com