Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Pemerintah Anggap Dalil Pemohon Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE Tidak Tepat

Kompas.com - 17/11/2020, 15:27 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa (17/11/2020).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Presiden yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Aprijani.

Saat membacakan keterangan presiden, Samuel menyatakan bahwa dalil para pemohon yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama warga Jayapura, Papua Arnoldus Berau tidak tepat.

Sebab, menurut dia, tanpa ada surat keputusan dari pengadilan, para pemohon masih bisa menggunakan hak dengan menggugatkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menurut pemerintah dalil pemohon tersebut tidak tepat karena objek TUN yang dapat diajukan upaya administratif diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak hanya keputusan tertulis," kata Samuel dalam sidang melalui telekonferensi.

"Mereka juga tindakan administrasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 75, Pasal 87 dan penjelasan umum alinea kelima Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan jo Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," lanjut dia.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Beberkan Kerugian karena UU Cipta Kerja

 

Samuel mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang diduga memiliki muatan yang melanggar hukum.

Hal itu bisa dilakukan karena pemerintah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari konten yang dilarang.

"Dengan perkataan lain norma tersebut harus dilihat secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 40 ayat 1, ayat 2 dan ayat 2B undang-undang ITE perubahan," ujar dia.

Adapun AJI bersama  Arnoldus Berau menggugat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

Pemohon menilai, kewenangan untuk menafsirkan sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum berada di wilayah hakim, bukan pemerintah.

Kewenangan hakim terkait hal ini diatur melalui Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media

Oleh karenanya, menurut pemohon, dengan berlakunya Pasal 40 ayat 2b UU ITE, pemerintah memiliki kewenangan yang terlalu luas.

Pemerintah juga dinilai telah mengambil kewenangan pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus atas tafsir dari informasi dan atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.

Tidak hanya itu, menurut pemohon, berlakunya Pasal 40 ayat (2b) UU ITE telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kewenangan yang dimiliki pemerintah tersebut juga dianggap menyulitkan publik untuk menerima dan menyampaikan informasi dalam rangka berpartisipasi mengawasi pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com