Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinangki: Saya Belum Pernah Berikan Satu Sen pun ke Anita Kolopaking

Kompas.com - 11/11/2020, 19:53 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah memberikan uang kepada advokat Anita Kolopaking. Hal itu diungkapkan Pinangki dalam menanggapi keterangan suami Anita, Wyasa Santosa Kolopaking, yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

“Tanggapan saya ada dua poin utama adalah Anita tidak pernah meminta fee kepada saya sebesar 50.000 USD, dan saya sejak mengenal ibu Anita Kolopaking sampai saat ini belum pernah memberikan uang satu sen pun kepada ibu Anita," ungkap Pinangki dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Usai Ambil Legal Fee dari Pinangki

Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Wyasa mengungkapkan, Anita mengambil legal fee di apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan yang ditempati Pinangki, pada 26 November 2019.

Legal fee tersebut merupakan biaya jasa hukum Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.

Pinangki pun membantah memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Anita di apartemen Darmawangsa Essence.

Pinangki beralasan, ia sedang berada di kawasan Sentul City, Bogor, pada tanggal yang sama. Ia pun mempertanyakan siapa orang yang ditemui oleh Anita di apartemen tersebut.

“Karena pada saat itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan menginap di Sentul City karena bapak saya sedang sakit," ujarnya.

"Jadi yang ditemui ibu Anita Kolopaking pada 26 November di Darmawangsa Essence saya tidak tahu siapa. Terima kasih," sambung Pinangki.

Baca juga: KPK Cermati Fakta Persidangan Kasus Jaksa Pinangki

Dalam sidang, Wyasa menuturkan, pada 26 November 2019 malam, istrinya minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense di Jakarta Selatan yang ditempati Pinangki, untuk mengambil legal fee.

Wyasa mengaku hanya menunggu di bawah sehingga tidak melihat langsung pertemuan antara Anita dengan Pinangki. Saat kembali, Wyasa mengungkapkan wajah istrinya terlihat murung.

“Setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu. Saya sebagai suami kan tahu. Jadi kalau istri saya lagi murung saya enggak berani bertanya kenapa," lanjut Wyasa.

Menurutnya, saat keluar apartemen, Anita menenteng kantong plastik berisi 50.000 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS. Total terdapat lima blok sehingga masing-masingnya berjumlah 10.000 dollar AS.

Wyasa mengatakan, uang tersebut tidak sesuai yang diharapkan.

Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena kan seharusnya 100.000 (dollar AS) tapi yang diterima hanya 50.000 (dollar AS),” ungkap Wyasa.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jaksa Pinangki Sebut soal King Maker

Uang itu disebut untuk keperluan operasional firma hukum Anita yang bernama Anita Kolopaking and Partners. Adapun Wyasa bertugas mengelola administrasi di kantor hukum milik istrinya tersebut.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com