JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti HAM dan Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie menilai Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme nihil kerangka criminal justice system.
"Ada beberapa persoalan yang saya catat, salah satunya mengenai nihilnya kerangka criminal justice system," ujar Ikhsan dalam diskusi bertajuk 'Pelibatan TNI dalam Penanganan Kontraterorisme', Rabu (11/11/2020).
Adapun yang dimaksud criminal justice system adalah sistem peradilan pidana yang mengatur penegakan hukum pidana.
Baca juga: Kepala BPHN Minta Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Segera Dilahirkan
Ikhsan menegaskan, bahwa aksi terorisme masuk dalam domain tindak pidana.
Hal itu berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Dengan demikian, kata dia, penegakan hukum terorisme harus tunduk dalam sistem peradilan umum.
"Namun, dalam Raperpres ini justru tidak ada pengaturan dan penegasan kerangka criminal justice system di dalam pelibatan TNI mengatasi aksi terorisme," terang Ikhsan.
Selain merujuk UU, aturan mengenai kedudukan TNI juga diatur di dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan (a) prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum; (b) apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud Ayat (4) huruf a pasal ini tidak berfungsi, maka prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan UU.
Merujuk aturan tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa TNI mempunyai keterikatan terhadap hukum sipil.
"Jadi kalau TNI melakukan tindak pidana di ranah sipil, mereka itu tunduk ke hukum sipil," tegas dia.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly.
Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Skala Rendah dan Sedang Dimungkinkan, tapi..
Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.
"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.