JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto mendesak pemerintah untuk segera melahirkan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Ia merujuk pada Pasal 46 B dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pada pasal tersebut berbunyi bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
"Padahal UU ini sudah lahir dari 2018 dan sekarang sudah 2020, sehingga kondisi untuk dilahirkannya Perpres adalah merupakan suatu kondisi yang mendesak untuk segera dilahirkan," kata Benny dalam diskusi virtual Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Ia juga menuturkan, dalam Pasal 43I ayat (1) tertulis bahwa Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Kemudian, ayat (2) berbunyi Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Berkonsultasi dengan DPR
Kendati demikian, pembentukan Perpres dalam ketentuan ini berbeda dengan Perpres lainnya yaitu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Benny mengatakan, hal tersebut untuk menjelaskan ketentuan yang ada dalam Pasal 43 I ayat (3) untuk melahirkan Perpres.
"Ini adalah suatu amanah yang langsung ditetapkan melalui UU agar supaya bentuk Perpres ini tidak seperti halnya Perpres pada umumnya. Karena Perpres pada umumnya adalah produk eksekutif sehingga tanpa melalui persetujuan DPR," jelasnya.
Baca juga: Ketua Komisi I: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru
Namun, lanjut dia, khusus pada ketentuan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme diamanahkan untuk berkonsultasi dengan DPR.
"Jadi nomenklaturnya adalah berkonsultasi ya, konotasinya bukan minta persetujuan. Jadi hanya berkonsultasi, bukan merupakan harus dapat persetujuan. Ini perlu dibedakan," tambahnya.
Menurut Benny, hal ini menandakan bahwa pemerintah tetap berpedoman terkait pemenuhan supremasi sipil agar terhindar dari kategori pemerintah yang represif.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah mengambil langkah dalam memenuhi supremasi sipil dengan cara berkonsultasi lewat DPR untuk pembentukan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.