Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/11/2020, 13:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto mendesak pemerintah untuk segera melahirkan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Ia merujuk pada Pasal 46 B dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pada pasal tersebut berbunyi bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

"Padahal UU ini sudah lahir dari 2018 dan sekarang sudah 2020, sehingga kondisi untuk dilahirkannya Perpres adalah merupakan suatu kondisi yang mendesak untuk segera dilahirkan," kata Benny dalam diskusi virtual Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Ia juga menuturkan, dalam Pasal 43I ayat (1) tertulis bahwa Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Kemudian, ayat (2) berbunyi Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Berkonsultasi dengan DPR

Kendati demikian, pembentukan Perpres dalam ketentuan ini berbeda dengan Perpres lainnya yaitu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Benny mengatakan, hal tersebut untuk menjelaskan ketentuan yang ada dalam Pasal 43 I ayat (3) untuk melahirkan Perpres.

"Ini adalah suatu amanah yang langsung ditetapkan melalui UU agar supaya bentuk Perpres ini tidak seperti halnya Perpres pada umumnya. Karena Perpres pada umumnya adalah produk eksekutif sehingga tanpa melalui persetujuan DPR," jelasnya.

Baca juga: Ketua Komisi I: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru

Namun, lanjut dia, khusus pada ketentuan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme diamanahkan untuk berkonsultasi dengan DPR.

"Jadi nomenklaturnya adalah berkonsultasi ya, konotasinya bukan minta persetujuan. Jadi hanya berkonsultasi, bukan merupakan harus dapat persetujuan. Ini perlu dibedakan," tambahnya.

Menurut Benny, hal ini menandakan bahwa pemerintah tetap berpedoman terkait pemenuhan supremasi sipil agar terhindar dari kategori pemerintah yang represif.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah mengambil langkah dalam memenuhi supremasi sipil dengan cara berkonsultasi lewat DPR untuk pembentukan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR Jadwalkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Paripurna Hari Ini

DPR Jadwalkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Paripurna Hari Ini

Nasional
Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Nasional
Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi, Perubahan Putusan Tak Boleh Terulang

Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi, Perubahan Putusan Tak Boleh Terulang

Nasional
Hari Kedua Kunker di Papua, Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Hari Kedua Kunker di Papua, Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Nasional
15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

Nasional
Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Nasional
Perkara 'Sulap Putusan' MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Perkara "Sulap Putusan" MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Nasional
Jokowi Perintahkan Polri-TNI Kawal Kebijakan Pembangunan dan Pemekaran Papua

Jokowi Perintahkan Polri-TNI Kawal Kebijakan Pembangunan dan Pemekaran Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Bisa Ditelusuri | Megawati Semprot Kades Minta Anggaran Dana Desa Ditambah

[POPULER NASIONAL] Alasan LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Bisa Ditelusuri | Megawati Semprot Kades Minta Anggaran Dana Desa Ditambah

Nasional
KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Panglima: Tak Ada Penambahan Pasukan TNI di Papua

Panglima: Tak Ada Penambahan Pasukan TNI di Papua

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Survei Litbang "Kompas": Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Nasional
Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Nasional
Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Nasional
Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke