Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Meremehkan Kesalahan UU Cipta Kerja Dinilai Kerdilkan Proses Legislasi

Kompas.com - 10/11/2020, 17:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata Negara Bivitri Susanti menyoroti anggapan pemerintah yang melihat salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tengan Cipta Kerja hanya kesalahan administrasi belaka.

Menurut dia, pandangan pemerintah yang terkesan meremehkan kesalahan dalam UU Cipta Kerja justru dapat mengerdilkan makna proses legislasi.

"Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkrit demokrasi perwakilan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Oleh karenanya, ia melihat ada moralitas demokrasi yang tercederai dari pernyataan pemerintah tersebut.

Bivitri menjelaskan, kesalahan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja bukan merupakan salah ketik atau typo, melainkan kesalahan rujukan yang bermakna fatal.

"Dia akan mempengaruhi implementasi. Kalau rujukannya tidak ada, bagaimana bisa digunakan?" kata dia.

Bivitri mengambil contoh salah ketik rujukan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Salah ketik rujukan ini, menurutnya mirip dengan apa yang terjadi pada Pasal 6 UU Cipta Kerja yang dianggap pemerintah sebagai kesalahan administrasi.

Baca juga: Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja Dinilai Keliru, Ini Alasannya

Kala itu, yang dipermasalahkan adalah frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam Pasal 116 Ayat (4) UU Pemda.

"Pasal Salah Rujuk" itu pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan juga oleh MK permohonan pengujiannya.

Akhirnya, dalam putusan tersebut, MK membatalkan frasa "sebagaimana dimaksud Pasal 83 dalam Pasal 116 Ayat (4) UU Pemda dan menyatakan bahwa frasa itu harus dibaca "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80".

"Yang mengajukan orang Bawaslu karena banyak mendapat keluhan dari Panwaslu yang tidak bisa menindak pelanggaran pilkada karena rujukan pasalnya salah," ucap Bivitri.

Sebelumnya, lanjut dia, Bawaslu sudah pernah complain ke Menteri Sekretaris Negara, tetapi tidak mendapat respons.

"Bedanya dengan UU Ciptaker, masalahnya baru ketahuan beberapa tahun kemudian. Jadi jangan dikerdilkan seakan-akan ini urusan administrasi. Dalam hukum, suatu pasal harus diterapkan dengan ketat sesuai bunyinya," kata dia.

Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Oleh karena itu, kata Bivitri, para pengamat hukum harus belajar metode-metode penafsiran saat belajar hukum.

Hal ini agar para pengamat hukum tidak asal-asalan atau sembarangan dalam menerapkan pasal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com