Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Politik Uang Lecehkan Kecerdasan Pemilih

Kompas.com - 10/11/2020, 12:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperingatkan calon kepala daerah agar tidak melakukan praktik politik uang demi meraup suara pemilih.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, praktik politik uang adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap kecerdasan para pemilih.

"Saya kira bahwa, politik uang ini punya dampak signifikan dan politik uang ini merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi, serta meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan," kata Abhan dalam acara Webinar Pembekalan Cakada yang disiarkan kanal Youtube KPK, Selasa (10/11/2020).

Abhan mengatakan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini, Bawaslu masih menemukan praktik tersebut.

Baca juga: Menurut KPU, 2 Hal Ini Jadi Tantangan Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Ia pun meminta para calon kepala daerah untuk menjauhi praktik politik uang tersebut demi mewujudkan pilkada yang berintegritas.

Sebab, kata Abhan, praktik politik uang juga dapat membengkakkan biaya politik dan membuat para calon kepala daerah ditalangi para cukong untuk menutupi tingginya biaya politik.

Akibatnya, praktik korupsi dapat timbul ketika sang calon kepala daerah telah terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah untuk mengembalikan biaya yang telah diberikan para cukong.

"Untuk mengatasi tingginya biaya politik, calon ditalangi oleh para cukong. Korupsi anggaran yang dirampok untuk mengembalikan utang ke para cukong," kata Abhan.

Lebih jauh, ia menambahkan, pihaknya juga menemukan politisasi bantuan sosial terkait Covid-19 yang dilakukan calon kepala daerah.

Baca juga: Kemendagri Dorong Aturan Disiplin Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Beberapa modusnya antara lain memasang label atau foto kepala daerah pada bantuan sosial hingga menggunakan bansos yang ebrasal dari anggaran negara untuk diberikan atas nama kepala daerah atau partai politik.

Abhan mengingatkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar UU Pilkada melainkan juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.

"Jadi penyalahgunaan korupsi anggaran penanganan Covid-19, tentu ini tidak harapkan maka untuk ada kepatuhan dari semua pasangan calon khususnya dari yang potensi petahana," kata Abhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com