Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Nilai UU Cipta Kerja Kebiri Hak Atas Informasi

Kompas.com - 06/11/2020, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengebiri hak atas informasi masyarakat terkait lingkungan.

Informasi yang dimaksud yakni dampak positif dan negatif terkait pembangunan yang dilakukan pemerintah atau perusahaan di lingkungan masyarakat.

“Kalau kita perhatikan ya, omnibus law yang ada saat ini, itu benar-benar mengebiri hak-hak prinsipil yang merupakan prasarat dari demokrasi lingkungan hidup,” ujar Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk ‘Demokrasi Lingkungan: Kemunduran Demokrasi dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia’, Jumat (6/11/2020).

Menurut Yaya, sapaan akrab Nur Hidayati, dikuranginya hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi tentang lingkungan ini adalah bentuk kemunduran dalam demokrasi lingkungan hidup.

Baca juga: Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Sebaiknya Terbitkan Perppu

Sebab, hak atas informasi, secara normatif itu sudah dijabarkan dengan detail bahkan sejak tahun 1982 dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Disitu, sebenarnya sudah ada point-point soal partisipasi masyarakat, yang dalam Undang-undang berikutnya mengalami penyempurnaan karena berbagai kasus atau temuan dilapangan,” ucap Yaya.

Yaya menuturkan, dalam Undang-undang Cipta Kerja, secara normatif atau di atas kertas memang memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait lingkungan. Namun, dalam prosesnya masyarakat hanya bisa memperoleh informasi melalui online.

“Bayangkan gitu ya, masyarakat adat, masyarakat lokal, yang jauh dari akses informasi, akses telekomunikasi, internet, bagaimana mereka caranya memperoleh akses tersebut,” ujar Yaya.

“Dengan yang ada sekarang saja, hak tersebut secara normatif itu diakui saja sering tidak terpenuhi,” tutur dia

Selain hak informasi, Yaya menambahkan, dalam UU Cipta Kerja masyarakat juga dibatasi dalam hak partisipasi, misalnya terkait Amdal (analisis dampak lingkungan).

“Ini saya hanya bicara soal Amdal saja, Karena Amdal ini menurut saya cukup krusial ya karena disinilah sebenarnya proses resmi negara,” ucap Yaya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Undang-undang Pertama yang Salah Ketik Setelah Diteken Presiden

Yaya mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, partisipasi masyarakat dalam keterlibatan mengelola Amdal dikurangi.

Kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat. Sehingga, masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan hanya bisa mengkonsultasikan ke pemerintah.

“Padahal dokumen Amdal itu, dokumen yang sangat teknis. Kajian-kajian itu, kajian-kajian ilmiah, kajian tersebut memberikan pandangan yang cukup balance tentang apa dampak positif dan negatif, nah ini semua dihilangkan,” ujar Yaya.

“Jadi, kita bisa lihat kedepan itu masyarakat semakin dipinggirkan, padahal katanya omnibus law ini kan dibikin untuk mensejahterakan masyarakat, tapi kenapa masyarakat sebagai stakeholders utama seharusnya, malah justru enggak dilibatkan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com