Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Jadi Undang-undang Pertama yang Salah Ketik Setelah Diteken Presiden

Kompas.com - 06/11/2020, 17:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, salah ketik dalam draf undang-undang pernah terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun kala itu, kesalahan pengetikan terjadi ketika draf UU belum diteken presiden.

UU Cipta Kerja, kata dia, menjadi undang-undang pertama yang didapati kesalahan pengetikan pasca naskahnya ditandatangani Kepala Negara.

"Pengalaman-pengalaman saya di masa-masa yang lalu juga sempat terjadi. Hanya memang belum ditandatangani oleh presiden," kata Yusril dalam acara "Rosi" yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (5/11/2020).

"Pertama kali terjadi (UU Cipta Kerja) sudah ditandatangani presiden terus disadari ada kesalahan," tuturnya.

Baca juga: Ungkap Sebab UU Cipta Kerja Salah Ketik, Istana: Omnibus Tak Familiar

 

Berdasarkan pengalamannya sebagai Mensesneg, Yusril mengungkap, kesalahan pengetikan dalam draf undang-undang yang sudah disahkan bukan sekali dua kali terjadi. Hanya saja, hal ini tak diungkap ke publik.

Beberapa kali ditemukan kesalahan pengetikan dalam draf UU yang dikirim ke Mensesneg pasca disepakati pemerintah dan DPR melalui rapat paripurna.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Mensesneg mengadakan pembicaraan dengan pimpinan DPR guna melakukan koreksi.

"Mensesneg itu mengadakan pembicaraan dengan pimpinan DPR dan dilakukan koreksi. Lalu kemudian, dengan sebuah memorandum dan catatan dari Mensesneg disampaikan kepada Presiden bahwasannya ini harus diperbaiki," terang Yusril.

Oleh karenanya, Yusril berpandangan, salah ketik yang ada di UU Cipta Kerja bisa diperbaiki melalui pembicaraan antara pemerintah dengan DPR saja sekalipun sudah diteken presiden.

Baca juga: Yusril Ragu Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Bisa Diuji ke MK

Koreksi atas kesalahan pengetikan itu selanjutnya dicatatkan pada Lembaran Negara. Proses yang demikian menurut Yusril sah-sah saja.

"Kalau kita fokus pada persoalan ini saja, tidak memperdebatkan yang lebih mendalam daripada undang-undang ini, sebenarnya itu hanyalah masalah teknis saja, tidak membawa pengaruh apapun terhadap penafsiran ataupun pengaturan di dalam undang-undang itu sendiri," kata Yusril.

"Kalau teknis semacam itu saya mengatakan itu bisa kita selesaikan," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com