JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, sejak 1996 hingga saat ini terdapat 36 buron kasus korupsi yang masih berkeliaran dan belum ditangkap.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk menangkap para buron, salah satunya memperbanyak perjanjian hukum timbal balik.
"Pemerintah harus memperbanyak perjanjian hukum timbal balik atau mutual legal assistance dengan negara lain yang diduga negara tersebut menjadi persembunyian aset kasus korupsi ataupun pelaku kejahatan korupsi," kata Kurnia dalam sebuah webinar, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain
Menurut Kurnia, saat ini Indonesia belum memiliki cukup banyak perjanjian hukum timbal balik dengan negara-negara lain.
Akibatnya, aparat penegak hukum kesulitan untuk mendeteksi aset hasil kejahatan dan menyitanya. Kurnia juga meminta agar pemerintah memperbanyak perjanjian ekstradisi.
Minimnya perjanjian ekstradisi dan perjanjian hukum timbal balik, maka penegak hukum diminta menjalin hubungan baik dengan penegak hukum di negara lain.
"Penegak hukum pun harus menjalin hubungan baik dengan penegak hukum negara lain, menguatkan konsep P to P (police to police) sebagaimana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia," ujar Kurnia.
Baca juga: ICW Minta KPK Telusuri soal Petinggi Kita di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Hubungan baik antara Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia itu terbukti telah berhasil memulangkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun.
Kurnia mengatakan, 36 buron itu terdiri dari buronan kelas kakap seperti Sjamsul dan Itjih Nursalim dalam kasus BLBI yang merugikan negara Rp 4,58 triliun hingga buron dengan kasus yang tidak menyebabkan kerugian engara seperti eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Kurnia menambahkan, kerugian negara yang disebabkan 36 buron kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 53 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.