Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/11/2020, 17:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, sejak 1996 hingga saat ini terdapat 36 buron kasus korupsi yang masih berkeliaran dan belum ditangkap.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk menangkap para buron, salah satunya memperbanyak perjanjian hukum timbal balik.

"Pemerintah harus memperbanyak perjanjian hukum timbal balik atau mutual legal assistance dengan negara lain yang diduga negara tersebut menjadi persembunyian aset kasus korupsi ataupun pelaku kejahatan korupsi," kata Kurnia dalam sebuah webinar, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

Menurut Kurnia, saat ini Indonesia belum memiliki cukup banyak perjanjian hukum timbal balik dengan negara-negara lain.

Akibatnya, aparat penegak hukum kesulitan untuk mendeteksi aset hasil kejahatan dan menyitanya. Kurnia juga meminta agar pemerintah memperbanyak perjanjian ekstradisi.

Minimnya perjanjian ekstradisi dan perjanjian hukum timbal balik, maka penegak hukum diminta menjalin hubungan baik dengan penegak hukum di negara lain.

"Penegak hukum pun harus menjalin hubungan baik dengan penegak hukum negara lain, menguatkan konsep P to P  (police to police) sebagaimana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia," ujar Kurnia.

Baca juga: ICW Minta KPK Telusuri soal Petinggi Kita di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Hubungan baik antara Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia itu terbukti telah berhasil memulangkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun.

Kurnia mengatakan, 36 buron itu terdiri dari buronan kelas kakap seperti Sjamsul dan Itjih Nursalim dalam kasus BLBI yang merugikan negara Rp 4,58 triliun hingga buron dengan kasus yang tidak menyebabkan kerugian engara seperti eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Kurnia menambahkan, kerugian negara yang disebabkan 36 buron kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 53 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com